Para pembaca setia blog woupss, akhir-akhir ini pemerintah kita sering mengeluarkan surat berharga negara yang bisa kita beli melalui banyak platform online, sebut saja bareksa, investree, maupun tanamduit. Adapun informasi resminya mengenai Surat Berharga Negara (SBN) ini bisa dilihat pada situs Kemenkeu melalui tautan berikut(SBR), ini(SUKUK) dan juga ini(ORI).
SBN adalah Surat Utang Negara dimana kita akan mendapatkan bunga pinjaman berupa kupon yang dibayarkan tiap bulan dan di akhir periode baru kita bisa mendapatkan pokok yang kita pinjamkan. Lebih jelasnya mengenai SBN bisa dilihat pada situs berikut. Nah, SBN yang bisa dibeli ritel yang disalurkan melalui fintech adalah SBN yang tidak dapat dijual kembali, dipinjamkan maupun sebagai jaminan. SBN ini adalah SBR (konvensional) dan juga SUKUK (syariah).
Untuk bisa membeli SBN, kita harus mendaftar terlebih dahulu di agen penyalur SBN yang disebutkan oleh pemerintah. Fungsi dari pendaftaran ini adalah nantinya akan dibuatkan rekening surat berharga yang nantinya sebagai tempat untuk menyimpan surat berharga yang kita beli.
Setelah memiliki rekening surat berharga, maka kita bisa ikut membeli surat berharga yang ditawarkan pemerintah jika masih dalam periode penawaran. Satu rekening surat berharga yang dibuat di sebuah agen hanya bisa digunakan jika kita membeli SBN di agen tersebut. Artinya, jika sebagai contoh, kita membeli SBN di investree, kita tidak bisa menyimpan SBN tersebut di rekening yang dibuat di Bareksa.
Untuk membeli SBN, caranya adalah sebagai berikut:
1. Isi nominal SBN yang kita beli di agen mitra distribusi yang ditunjuk oleh pemerintah. Jika, pemesanan sudah kita lakukan dengan benar, maka kita akan mendapatkan email dari Kemenkeu yang terdapat kode "Billing" untuk pembayaran SBN tersebut.
Email pemesanan SBN |
2. Pembayaran hanya bisa dilakukan di Bank yang ditunjuk oleh pemerintah, yang umumnya adalah BUMN karena menyangkut Pendapatan Negara bukan Pajak. Ingat, pembayaran maksimum adalah tiga jam dari setelah kita melakukan pemesanan SBN. Untuk contoh ini, mimin akan gunakan BNI dengan cara "Internet Banking". Selain cara tersebut, kita bisa membayar via ATM maupun transfer bank melalui teller.
3. Masuk melalui Menu :
"Transaksi" > "Pembelian/Pembayaran" > "Pembayaran Tagihan" > "Penerimaan Negara" > "Pajak/PNBP/Cukai"
4. Pilih nama Billernya adalah "DITJEN ANGGARAN" dan masukkan kode "Billing" yang dikirimkan lewat email dari Kemenkeu.
Cara bayar melalui "Internet Banking" |
5. Secara otomatis, nantinya akan keluar jumlah yang harus kita setorkan sesuai dengan pemesanan yang kita lakukan melalui agen tersebut. Bayar sesuai dengan jumlah yang disediakan. Dalam pembayaran SBN ini tidak ada limit pembayaran yang berlaku. Jika BNI biasanya membatasi limit transfer adalah 25 juta sehari, maka untuk pembayaran SBN hal ini tidak berlaku. Kita bisa membayar berapapun sesuai dengan yang kita inginkan dan limitnya adalah rekening saldo Bank kita
6. Setelah membayar, maka kita akan mendapatkan email dari Kemenkeu untuk mengkonfirmasi pembayaran yang telah dilakukan dan kita akan diberikan "Nomor Transaksi Penerimaan Negara" (NTPN).
Konfirmasi pembayaran SBN |
Setelah selesai, tunggu tanggal settlement dari periode penawaran SBN, maka kita akan mendapatkan surat Konfirmasi Kepemilikan Obligasi. Tiap bulan, kita akan mendapatkan pembayaran kupon yang dikirimkan secara langsung ke rekening Bank yang kita daftarkan di agen tersebut.
Bukti kepemilikan obligasi |
Mudah-mudahan informasi ini bisa berguna bagi kawan-kawan yang ingin berinvestasi melalui obligasi pemerintah. Mengingat, kupon yang ditawarkan juga lumayan tinggi dibandingkan reksadana pasar uang saat ini.
No comments:
Post a Comment