Jadwal Buka |
Syarat untuk memperpanjang SIM adalah sebagaimana berikut:
1. Fotokopi KTP dan juga SIM yang akan diperpanjang 2 buah untuk tiap kartu
2. SIM dan KTP Asli jangan lupa untuk dibawa
3. Surat keterangan dokter (bisa diperoleh saat pengurusan psikotes)
Nah, perlu mimin ingatkan kembali, perpanjangan SIM ini dilakukan di Sim Corner Siola Surabaya. Untuk menuju Siola, bisa lewat jalan genteng kali. Letak parkir juga di jalan genteng kali.
Tunjungan Electronic Center |
Selesai psikotes, jika belum memiliki surat keterangan sehat, bisa didapatkan di tempat psikotes tersebut dengan biaya administrasi sebanyak 40ribu rupiah. Ruangan psikotes tersebut terletak di lantai satu gedung TEC pada pojok sebelah kanan dari arah pintu masuk. Tanyakan pada security yang ada jika kesulitan. Pada saat mendaftar psikotes, satu fotokopi KTP dan SIM akan diminta oleh petugas.
Selesai lulus psikotes dan mendapatkan surat keterangan sehat, langsung menuju Mal Pelayanan Publik. Jangan lupa ambil antrian. Tunjukkan semua persyaratan pada loket pendaftaran, maka oleh petugas, Sobat sekalian akan diberi formulir untuk diisi.
Mal Pelayanan Publik |
Nah, demikian runtutan perjalanan perpanjangan SIM di SIM Corner Siola. Ingat, jika SIM masa berlakunya telah lewat satu hari, maka dianggap harus mengurus SIM baru lagi. Masa berlaku SIM baru tersebut adalah selama lima tahun, terhitung mulai sejak diperpanjang pada hari tersebut. Tidak berlaku lagi berdasarkan hari lahir.
Demikian tulisan kali ini dibuat. Bisa jadi akan ada sedikit perubahan dilapangan. Selalu bertanya kepada petugas jika ada yang kurang jelas. Mudah-mudahan tulisan ini berguna bagi Sobat yang ingin memperpanjang SIM di SIM Corner Siola Surabaya.
Sampai Jumpa di lain kesempatan.